Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat. Gerai SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan, masyarakat diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Baca juga: SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Jadwal Layanan Jumat, 14 Februari 2025
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya satu hari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Informasi ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro.
(Sumber: Antara)