Istana Sebut Retret Kepala Daerah Sudah Efektif, Diklat Lemhannas Tak Diperlukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 15:36
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/2/2025) Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/2/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, lebih efisien karena tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan (diklat) tambahan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Hasan menjelaskan bahwa pembekalan bagi kepala daerah diatur dalam dua regulasi yang berbeda.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan bagi kepala daerah terpilih selama dua minggu.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji Stafsus Menhan

"Ada juga perintah Undang-Undang kepada Lemhannas untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah, calon-calon pemimpin itu minimal satu bulan. Sekarang diklat-diklat pemimpin ini disatukan, jadi hanya tujuh hari. Diklat dari Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan," kata Hasan, Jumat, 14 Febuari 2025.

Hasan menjelaskan bahwa retret bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Lemhannas.

Dengan mekanisme ini, pembekalan kepala daerah menjadi lebih efisien baik dari segi anggaran maupun waktu, sehingga tidak perlu menjalani dua tahap pembekalan terpisah dari Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas.

Retret kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 21–28 Februari 2025 sepenuhnya dibiayai melalui APBN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Wamenhan Sebut Status Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Bakal Dipertimbangkan Lagi

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2). SE tersebut ditujukan kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Regulasi ini juga merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga: Wamensesneg Ungkap Biaya Pelantikan Kepala Daerah Diambil dari APBN

Hasan menambahkan bahwa pembiayaan retret oleh Kemendagri merupakan hasil rekonstruksi anggaran setelah kementerian tersebut melakukan efisiensi dalam struktur keuangannya.

"Dari pemda-pemda juga sebenarnya mereka sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih. Rencana awalnya cost sharing. Tapi setelah dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kemendagri mampu untuk menanggung seluruh biaya retreat di Magelang," kata Hasan.

(Sumber: Antara)

x|close