Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa penunjukan lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus Menteri Pertahanan (Menhan) telah dilakukan sesuai aturan, meskipun dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran.
"Kemenhan ini sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya memang momennya dibandingkan dengan yang lain agak belakangan," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Jumat 14 Febuari 2025.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ((Antara))
Baca Juga : Wamenhan Sebut Status Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Bakal Dipertimbangkan Lagi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemenhan terlebih dahulu melakukan kajian mengenai kebutuhan stafsus. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, jumlah stafsus yang dapat diangkat maksimal lima orang.
Setelah itu, Kemenhan mengajukan usulan nama stafsus dan asisten khusus kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa proses ini diperlukan karena pengangkatan stafsus dan asisten khusus harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga : Di Tengah Efisiensi, Wamenhan Sebut Bakal Tetap Gaji Stafsus yang Dilantik
Selain itu, ia menambahkan bahwa lima stafsus dan satu asisten khusus tersebut dibutuhkan untuk menangani tugas yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian.
"Sehingga ketika kemarin Kementerian Pertahanan mengangkat lima staf khusus dari konteks diplomasi pertahanan, kemudian ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, dan terakhir adalah Deddy Corbuzier untuk staf khusus komunikasi sosial dan publik, tentunya untuk melengkapi," jelasnya.
Karena itu, ia berharap para stafsus dan asisten khusus dapat memberikan saran serta pertimbangan strategis guna memperkuat dan memperluas diseminasi informasi pertahanan, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhan.
"Jadi, bukan berarti bertentangan, tetapi efisiensi kami juga ikut, dalam hal ini sekitar 16,24 persen, sekitar Rp26 triliun efisiensi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, kebutuhan organisasi, tadi saya sampaikan bahwa kami bicaranya kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujarnya.
Baca Juga : Wamenhan: Pengangkatan Stafsus di Masa Efisiensi Tetap Dilakukan Karena Anggaran Tersedia
Pada Selasa 11 Febuari lalu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier.
Selain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024, ketentuan mengenai stafsus untuk Menhan juga diatur dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024 disebutkan bahwa jumlah stafsus yang dapat diangkat maksimal lima orang, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
(Sumber Antara)