Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan bahwa proses pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus telah melalui kajian yang dilakukan sejak awal masa jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
"Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Jumat, 14 Febuari 2025.
Baca Juga: Wamenhan: Pengangkatan Stafsus di Masa Efisiensi Tetap Dilakukan Karena Anggaran Tersedia
Karena itu, Frega menegaskan bahwa penunjukan stafsus dan asisten khusus untuk Menhan telah dilakukan sebelum Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi terkait efisiensi anggaran.
"Jadi, prosesnya itu sudah dari jauh-jauh hari, sebelum efisiensi. Hanya kan proses pengkajian, kemudian juga dengan adanya kegiatan kedinasan dan sebagainya, sehingga acara pengangkatannya baru dilaksanakan beberapa hari lalu, tetapi pengkajiannya sudah dari awal yang saya monitor," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, usulan nama calon staf khusus (stafsus) dan asisten khusus diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Presiden Prabowo Subianto, hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Wamenhan Sebut Status Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Bakal Dipertimbangkan Lagi
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2025, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi mengangkat lima stafsus dan satu asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier.
Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, aturan mengenai stafsus di Kemenhan juga telah diatur dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024 menetapkan bahwa jumlah stafsus yang dapat diangkat maksimal lima orang, dengan masa jabatan yang tidak melebihi masa bakti menteri yang bersangkutan.
Baca Juga: Wamensesneg: Stafsus Diangkat Sesuai Kebutuhan Kementerian
Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
(Sumber: Antara)