Kejagung Serahkan Tom Lembong ke Kejari Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 19:49
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tom Lembong diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat Tom Lembong diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi importasi gula 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. 

“Iya (pelimpahan tahap 2, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat 14 Februari 2025. 

Hari ini, ia menyebut bahwa pelimpahan dilakukan bersamaan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

“Saat ini sedang berlangsung,” ucapnya. 

Tim jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan akan segera membawa berkas perkara ke pengadilan.   

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Tom Lembong Sedikit Lagi Rampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Dua di antaranya adalah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong memberi izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan.

Persetujuan impor ini juga dinilai menyalahi aturan karena tidak melalui rapat dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada akhir 2015, rapat bidang perekonomian membahas bahwa Indonesia berpotensi kekurangan gula kristal putih pada 2016. Di waktu yang sama, Charles Sitorus menginstruksikan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas kerja sama impor dan pengolahan gula.

Baca juga: ESDM Buka Suara Usai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengolah 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.

Namun, menurut Kejagung, seharusnya yang diimpor langsung adalah gula kristal putih, bukan gula mentah, dan hanya BUMN yang berhak melakukan impor.

Dengan izin dari Tom Lembong, impor gula mentah tetap dilakukan, meskipun delapan perusahaan yang ditunjuk hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi.

Gula yang mereka hasilkan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.

PT PPI hanya mendapat upah Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan itu, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak swasta. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar yang seharusnya menjadi hak BUMN atau PT PPI. 

(Sumber: Antara)

x|close