Ntvnews.id, Jakarta - Deddy Corbuzier memastikan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Pernyataan tersebut disampaikan oleh presenter ternama ini melalui unggahan story di akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.
Ia menegaskan bahwa gaji yang seharusnya diterimanya akan dikembalikan kepada negara atau disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Deddy juga menolak tunjangan yang seharusnya ia dapatkan sebagai Stafsus Menhan.
"Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil.. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil. Tapi kalau tunjang.. baru saya mau," tulis Deddy, seperti dikutip pada Jumat, 14 Februari 2025.
Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Stafsus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025 di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang ia tolak dalam jabatannya tersebut.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (( Instagram ))
Seorang staf khusus yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri Koordinator berhak memperoleh fasilitas jabatan setara eselon I.b. Masa jabatan staf khusus ini tidak lebih lama dari periode jabatan menteri yang mengangkatnya.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 dalam Peraturan Presiden yang dikutip pada Senin, 13 Januari 2025.
Dengan demikian, gaji pokok yang seharusnya diterima Deddy Corbuzier berada pada kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok, staf khusus juga berhak atas tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu kehadiran, pencapaian kinerja, dan disiplin kerja.
Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Menhan (Instagram)
Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tunjangan kinerja pegawai yang bekerja di Kementerian Pertahanan.
Terdapat 17 tingkatan jabatan dalam skema tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan. Jabatan dengan tingkat terendah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp1.968.000 per bulan, sementara jabatan tertinggi memperoleh tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Berdasarkan sistem kelas jabatan, Deddy Corbuzier ditempatkan pada kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Jika tunjangan ini dikombinasikan dengan gaji pokok, maka total pendapatan yang tidak diambil oleh Deddy sebagai Stafsus Menhan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.