Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kementerian ATR/BPN selaku pihak pelapor, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Diubahnya data itu, kata dia, dilakukan usai sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik juga menemukan adanya unsur tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan tindak pidana yang dimaksud.
“Baru kemarin kami temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek sejauh mana karena itu berkaitan, yang sementara kami praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Ini yang kemudian kami dalami,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana di Desa Huripjaya akan berbeda dengan kasus di Desa Segarajaya.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak. Akan tetapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kami terkumpul semua,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.