Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa pesohor Deddy Corbuzier, yang dikenal dengan nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, tidak menerima gaji ganda sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) maupun Letnan Kolonel Tituler.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa apabila ada pembiayaan yang berkaitan dengan jabatan Letkol Tituler, secara administratif akan menggunakan posisi yang lebih tinggi, yakni sebagai Staf Khusus.
Baca Juga : Segini Total Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan yang Tak Akan Diambil
"Dalam hal ini, staf khusus yang posisinya lebih tinggi," ujar Brigjen Frega, Jumat 14 Febuari 2025.
Frega menegaskan bahwa Kemenhan menjamin tidak ada pengeluaran negara untuk kedua posisi tersebut.
"Kami bisa menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk dua hal dengan adanya penunjukan staf khusus tersebut," tambahnya.
Brigjen Frega juga menjelaskan bahwa status Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan setara dengan pejabat eselon I b. Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier pada Kamis 13 Febuari lalu, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.
Baca Juga : Sejak Awal Kepemimpinan Sjafrie, Kemenhan Sudah Kaji Kebutuhan Stafsus
Ia juga menyebutkan telah berdiskusi dengan pihak Kemenhan mengenai keputusan tersebut.
"Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan," jelas Deddy.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Febuari, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melantik lima orang stafsus dan satu asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji Stafsus Menhan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 mengatur soal stafsus di Kemenhan. Pasal 51 Perpres tersebut menyebutkan bahwa jumlah stafsus dapat mencapai lima orang, dengan masa bakti yang paling lama sesuai dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
(Sumber Antara)