Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Biro Informasi Pertahanan dan Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa tidak ada tumpang tindih tugas antara dirinya dengan staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier.
"Ini saya lihat sebagai bentuk kolaborasi yang saling memperkuat. Ketika informasi yang disampaikan bersifat formal terkait pertahanan, saya bertanggung jawab sebagai juru bicara. Sedangkan untuk penguatan komunikasi sosial dan publik, itu menjadi tugas Pak Deddy sebagai staf khusus,” ujar Frega, Jumat 14 Febuari 2025.
Baca Juga : Segini Total Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan yang Tak Akan Diambil
saat ditanya jurnalis mengenai potensi tumpang tindih tugas dengan Deddy Corbuzier yang menjabat sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Frega menambahkan bahwa Deddy Corbuzier, yang juga dikenal dengan nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, akan menggunakan kanal media sosialnya yang sudah ada untuk menjalankan tugasnya.
“Beliau akan memanfaatkan platform media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut untuk menyebarkan pesan-pesan terkait dengan perannya sebagai Duta Bela Negara dan Duta Komcad (Komponen Cadangan),” jelas Frega.
Baca Juga : Sejak Awal Kepemimpinan Sjafrie, Kemenhan Sudah Kaji Kebutuhan Stafsus
Selain itu, Frega menegaskan bahwa diseminasi informasi pertahanan juga akan diperkuat melalui kanal-kanal milik Deddy Corbuzier.
Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat pukul 15:55 WIB, kanal YouTube Deddy Corbuzier telah diikuti oleh sekitar 24,1 juta pengguna, sementara akun Instagram @mastercorbuzier memiliki sekitar 12,3 juta pengikut.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Febuari, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, mengatur pembentukan stafsus untuk Menhan.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji Stafsus Menhan
Pasal 51 dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa stafsus dapat diangkat maksimal lima orang, dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
(Sumber Antara)