Praperadilan Ditolak, Hasto Bakal Diperiksa KPK Lagi?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 18:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pembekalan kepala daerah terpilih 2024 dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025) Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan pembekalan kepala daerah terpilih 2024 dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tetap sah.

Lantas, apa yang dilakukan KPK setelah ini?

Saat ditanyakan apakah Hasto akan dipanggil kembali terkait kasusnya, KPK mengaku masih menunggu keputusan penyidik.

"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 14 Februari 2025.

KPK, kata Tessa, tak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan perkara tersebut.

Menurut dia, langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan status tersangka kliennya.

Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Hasto tetap sah.

x|close