Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bolak-balik menjawab tidak tahu soal aliran dana mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Hal ini disampaikan Sahroni kala ditanya hakim di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Sahroni hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah saudara mengetahui bahwa uang (Rp800 juta) itu mengalir ke saudara Yuli staf saudara di bagian akunting di NasDem Tower?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
Uang Rp800 juta itu digunakan untuk mendanai kegiatan Partai NasDem. Lantas, hakim kembali mencecar Sahroni.
"Tiga kali datang. Uang ini besar, dia (Yuli) staf saudara. Masak dia nggak melapor ke saudara, 'Pak kami menerima sumbangan sekian'," papar hakim.
Hakim Rianto lalu kembali bertanya apakah Sahroni mengetahui bahwa uang yang tadinya Rp850 juta itu, berasal dari SYL melalui anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).