Bolak-balik Ditanya Hakim Soal Aliran Dana SYL ke NasDem, Sahroni Cuma Jawab Tidak Tahu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 12:33
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai bersaksi di sidang korupsi SYL. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai bersaksi di sidang korupsi SYL.

Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bolak-balik menjawab tidak tahu soal aliran dana mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Hal ini disampaikan Sahroni kala ditanya hakim di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Sahroni hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Apakah saudara mengetahui bahwa uang (Rp800 juta) itu mengalir ke saudara Yuli staf saudara di bagian akunting di NasDem Tower?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Syahrul Yasin Limpo <b>(ANTARA)</b> Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)

Uang Rp800 juta itu digunakan untuk mendanai kegiatan Partai NasDem. Lantas, hakim kembali mencecar Sahroni.

"Tiga kali datang. Uang ini besar, dia (Yuli) staf saudara. Masak dia nggak melapor ke saudara, 'Pak kami menerima sumbangan sekian'," papar hakim.

Hakim Rianto lalu kembali bertanya apakah Sahroni mengetahui bahwa uang yang tadinya Rp850 juta itu, berasal dari SYL melalui anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Apakah saudara tahu salah satunya anggaran Rp800 juta ini dari Joice yang melalui Kasdi Subagyono (Eks Sekjen Kementan) saudara ndak tahu ya?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Adapun jawaban "tidak tahu" kembali disampaikan Sahroni kala ditanya hakim soal pembagian 6.800 paket sembako ke sayap NasDem, Garnita Malahayati, yang menggunakan dana dari Kementan atas perintah SYL.

"Selanjutnya kegiatan Partai NasDem yang lain masalah pembagian sembako, apakah saudara juga ndak tahu?" tanya hakim. 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Tak yakin dengan jawaban Sahroni, Rianto pun mencecar pimpinan Komisi III DPR RI itu.

"Loh ini disebarkan ke 43 provinsi pak," timpal hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

"Benar tidak tahu?" kata hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk untuk partai politik tempatnya bernaung, NasDem.

x|close