Ntvnews.id, Jakarta - Artis Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier, memutuskan tak mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Lantas, apa respons Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait sikap Deddy itu?
"Nanti ya kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan beliau," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Walau demikian, kata Frega, Kemhan secara administratif akan tetap memberikan hak atau gaji kepada Deddy seperti untuk empat orang stafsus dan satu orang asisten khusus Menhan.
"Jadi, ketika bicara kementerian, apalagi dari Perpres (Peraturan Presiden) 140/2024, itu kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan," tuturnya.
Terlebih, kata dia belanja pegawai menjadi salah satu porsi yang tidak mendapatkan efisiensi di Kementerian Pertahanan.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sendiri, mengatur tentang stafsus untuk menteri. Karenanya, kata dia akan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui bila Deddy tidak ambil gajinya.
"Karena sebagai komitmen Kementerian Pertahanan, kan kami juga melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review dan sebagainya dalam proses audit tadi. Tentunya kami akan transparan dan akuntabel apabila memang keputusan itu yang diambil," tandasnya.