Tom Lembong Ngeluh Kelamaan Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 21:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA (Rivan Awal Lingga/aww/am))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berharap kebenaran dalam kasusnya terungkap di pengadilan nanti. Ini disampaikan Tom saat ditanya wartawan harapannya, usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk diadili.

"Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap," ujar Tom di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya. "Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," kata dia.

Karenanya ia pun berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan.

Sementara, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Usai dilimpahkan, kata dia, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

"Untuk TTL (Thomas Trikasih Lembong) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ujarnya.

Surat dakwaan yang dipersiapkan itu, akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

x|close