Presiden Prabowo Tetapkan Acuan Terbaru untuk Pelantikan Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2025, 20:17
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Istimewa)

Ntvnews.id, Bogor - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan terbaru sebagai pedoman pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 yang telah ditandatangani.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Regulasi ini hanya terdiri dari dua pasal, namun mencakup sejumlah perubahan dan penambahan pasal baru yang bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Dalam aturan yang baru, terdapat penambahan Pasal 6A dan Pasal 22B, sementara perubahan dilakukan pada Pasal 7 dan Pasal 22A.

"Di dalam Pasal 6A dinyatakan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik jajaran kepala daerah secara serentak di ibu kota negara."

Selama proses pelantikan berlangsung, ketua atau salah satu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib hadir untuk menyaksikan.

Baca Juga: Prabowo Tawarkan ke Parpol-parpol Koalisi Permanen

Sementara itu, perubahan pada Pasal 7 mencakup tambahan mengenai pengucapan sumpah atau janji jabatan bagi kepala daerah yang menganut agama Konghucu.

"Kepala daerah yang menganut agama Konghucu dalam ketentuan tersebut harus mengucap 'Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah'."

Adapun perubahan dalam Pasal 22A mencakup informasi terbaru yang disetujui Presiden Prabowo, yaitu bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024 dan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Kedekatan Prabowo dengan Pemimpin Dunia Perkuat Indonesia di G20

Ketentuan ini juga menetapkan bahwa pelantikan serentak hanya berlaku bagi daerah yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya sesuai putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat melewati tanggal 20 Februari 2025 dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Jika terdapat perselisihan hasil Pilkada di MK yang masih menunggu putusan akhir.
  2. Jika MK memutuskan untuk menggelar pemilu ulang.
  3. Jika terjadi keadaan force majeure.

Selain itu, Pasal 22B sebagai pasal baru mengatur ketentuan khusus terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

"Ketentuan itu mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh."

Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 ini resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

 prabowo

x|close