2 Napi Bakal Jalani Hukuman Suntik Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2025, 07:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Ntvnews.id, Texas - Dua narapidana di negara bagian Florida dan Texas, Amerika Serikat (AS), dijadwalkan menjalani eksekusi mati melalui suntikan mematikan.

Dilansir. dari AFP, Sabtu, 15 Februari 2025, salah satu narapidana tersebut adalah James Ford (64), yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 1999 atas kasus pembunuhan Greg Malnory (25) dan istrinya, Kimberly (26), yang terjadi pada tahun 1997.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Ford menembak kepala Greg dan menggorok lehernya. Ia juga memperkosa Kimberly sebelum memukul serta menembaknya hingga tewas.

Baca Juga: Curhat Jaksa Agung: Capek-capek Kami Tuntut Hukuman Mati, Tapi Tak Dilaksanakan

Keesokan harinya, seorang karyawan peternakan menemukan jenazah pasangan tersebut. Sementara itu, putri mereka yang masih berusia 22 bulan ditemukan dalam kondisi terikat selama 18 jam di kursi mobil pikap. Tubuh bayi tersebut dipenuhi gigitan nyamuk serta berlumuran darah ibunya.

Ford dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan anak. Namun, pengacaranya berargumen bahwa meskipun kliennya berusia 36 tahun saat kejadian, kondisi mental dan perkembangannya setara dengan remaja 14 tahun.

Baca Juga: DPR: Hukuman Mati Secara de Facto Sudah Tidak Ada di Indonesia

Narapidana lainnya adalah Richard Tabler, yang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan pemilik klub tari, Mohamed Amine Rahmouni, serta seorang pria bernama Haitham Zayed di Killeen, Texas.

Tabler juga mengaku telah membunuh dua penari remaja di klub tersebut, yang masing-masing berusia 16 dan 18 tahun. Namun, hingga kini, ia belum pernah diadili atas kematian kedua korban itu.

x|close