Viral Sejoli Terekam Esek-esek di Jetski Tengah Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2025, 07:28
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Viral Sepasang Kekasih Terekam Esek-esek di Jetski Tengah Laut Viral Sepasang Kekasih Terekam Esek-esek di Jetski Tengah Laut (NYpost)

Ntvnews.id, Brasilia - Seorang pengguna TikTok tanpa sengaja merekam adegan tak senonoh saat menikmati pemandangan laut di Brasil. Video tersebut pun langsung viral.

Dilansir dari New York Post, Sabtu, 15 Februari 2025, seorang selebgram bernama Willinha Ciriaco tengah merekam dirinya menikmati keindahan perairan biru São Vicente di pantai São Paulo, Brasil. Saat asyik merekam, ia justru menangkap momen yang mengejutkan.

Tanpa disengaja, Willinha melihat pengendara jetski lain di jalurnya. Namun, setelah memperhatikannya lebih teliti, ia terkejut karena pengendara jetski tersebut ternyata sedang berada dalam posisi yang tidak pantas.

Baca Juga: Viral Wanita Cantik Asal Bogor Gak Kenal Dedi Mulyadi Padahal 1 Mobil

Video ini kemudian diunggah oleh Willinha di TikTok dan menjadi viral. Dalam waktu singkat, video tersebut telah ditonton hingga 140 juta kali sebelum akhirnya dihapus. Ia juga membagikannya di akun Instagram pribadinya.

Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di Pantai São Paulo, di mana sepasang kekasih tertangkap kamera sedang melakukan aksi tak senonoh. Dalam video yang viral, seorang wanita bertato mengenakan bikini hitam terlihat duduk mengangkangi seorang pria di kursi pantai.

Baca Juga: Viral! Gegara Sepatu Enggak Hitam, 2 Guru dengan Wali Murid Terlibat Adu Mulut

Di bawah sebuah payung, pasangan tersebut tampak berciuman tanpa menyadari bahwa seorang perwira Polisi Militer São Paulo tengah mendekati mereka.

Perwira tersebut kemudian menunjuk ke arah wanita itu dan memerintahkannya untuk berhenti. Wanita tersebut pun segera menurut dan turun dari pangkuan pasangannya, lalu mencari kursi lain setelah perwira itu pergi.

Menurut laporan media Brasil G1, pasangan tersebut hanya mendapat peringatan tanpa adanya laporan resmi mengenai insiden tersebut. Tindakan tidak senonoh di tempat umum sendiri dilarang berdasarkan Pasal 233 KUHP Brasil.

x|close