Dewas KPK Cerita ke DPR Setelah Dilaporkan Polisi Pimpinan KPK: Ini Hal Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 12:58
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, mencatat bahwa tindakan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Dewas ke Bareskrim adalah sesuatu yang baru dalam pengalamannya sebagai pimpinan Dewas.

Tumpak menyampaikan hal tersebut dalam rapat antara Komisi III DPR dan Dewas di gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Tumpak, tindakan tersebut menunjukkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK, yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean <b>(Istimewa)</b> Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Istimewa)

"Salah seorang pimpinan yang sedang diperiksa dalam sidang etik oleh Dewas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum, dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan judicial review ke MA," kata Tumpak.

Baca Juga: Bela SYL, Bayaran Febri Diansyah Eks Jubir KPK Rp3,1 Miliar saat Penyidikan

Bela SYL, Bayaran Febri Diansyah Eks Jubir KPK Rp3,1 Miliar saat Penyidikan

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan hal baru yang belum pernah terjadi selama dirinya menjabat sebagai anggota Dewas. Padahal, dia menjelaskan bahwa mereka telah menyidangkan pimpinan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ini satu hal yang baru pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindakan pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," jelasnya.

Baca Juga: Ada Rektor IPB, Ini Nama-nama Panitia Seleksi Pimpinan KPK

Tumpak mengungkapkan bahwa ini merupakan satu dari beberapa tantangan yang dihadapi oleh Dewas. Terutama, menurutnya, ada pernyataan dari pimpinan yang meragukan keabsahan keputusan Dewas. Selain itu, Tumpak juga mencatat bahwa pimpinan KPK mempertanyakan keabsahan aturan kode etik Dewas, dengan alasan bahwa peraturan tersebut tidak diundangkan.

"Padahal sebelum menetapkan peraturan itu, terlebih dulu kami sudah konsultasi ke Menkumham, karena ini aturan internal tidak perlu didaftarkan ke Kumham, itu sudah dijelaskan, tapi tidak tau ya, baru-baru ini saja kejadiannya," tuturnya.

x|close