Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019-2022.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur milik KPK.
"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, dikutip dari Antara.
Ketiga mantan direktur yang ditahan adalah Ira Puspadewi, Mantan Direktur Utama PT ASDP (2017-2024). Kemudian Harry Muhammad Adhi Caksono, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024). Lalu Muhammad Yusuf Hadi, Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024).
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp893 miliar dari transaksi akuisisi senilai Rp1,272 triliun.
Adapun ini bermula pada tahun 2014, saat Adjie, pemilik PT JN, menawarkan akuisisi kepada PT ASDP. Saat itu, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan komisaris PT ASDP dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua. PT ASDP lebih memprioritaskan pengadaan kapal baru.
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))
Namun, situasi berubah pada tahun 2018 setelah Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP. Adjie kembali menawarkan akuisisi PT JN, dan kali ini tawaran tersebut dibahas serius dalam beberapa pertemuan yang melibatkan Ira, Harry, dan Yusuf.
Hal yang mencurigakan, PT ASDP saat itu belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi. Ira kemudian memerintahkan tim untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
Pada tahun 2020, akuisisi PT JN dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024. Rencana ini disahkan setelah komisaris utama dan direksi yang sebelumnya menolak akuisisi diganti.
Dalam melaksanakan hal demikian, dibuat inisiatif yang di antaranya melakukan penambahan kapal dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru, atau non baru secara bertahap sesuai kebutuhan PT ASDP. Aksi akusisi disetujui dalam RJPP 2020-2024 usai komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
Kemjudian atas temuan tersebut, penyidik KPK pada Kamis malam melakukan upaya penahanan pada tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP tersebut.