Ntvnews.id, Jakarta - Perbincangan mengenai Tapera semakin memanas di kalangan masyarakat karena harus memotong gaji pekerja setiap bulannya. Dalam aturan tersebut, seluruh pekerja, baik ASN, pekerja swasta, atau pekerja mandiri harus menyetorkan uang senilai 3% dari gajinya.
Para pekerja yang berpenghasilan minimal UMR dan usia di atas 20 tahun wajib menjadi peserta Tapera. Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat karena akan memberatkan para pekerja. Sebab, sebelum Tapera gaji para pekerja sudah dipotong BPJS dan pajak.
Selain Indonesia, sejumlah negara di dunia juga ada yang menerapkan sistem pembiayaan mirip Tapera, seperti Singapura, Malaysia, hingga Jerman. Nah, buat kamu yang penasaran berikut ulasan selengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Central Provident Fund (CPF) Singapura
Ilustrasi Perumahan (Freepik)
Melansir dari laman resminya, Central Provident Fund merupakan sistem jaminan sosial di Singapura yang bertujuan membantu warga menabung untuk masa pensiun. Bedanya dengan Tapera, CPF memiliki asuransi dan tabungan untuk kesehatan.
Besaran iuran CPF ini berbeda-beda bergantung pada usia setiap pekerja dengan potongan mulai dari 12,5 persen sampai 37 persen dari gaji bulanan. Nominal iuran tersebut dibayarkan perusahaan sebesar 17% dan dibayarkan oleh pekerja sebesar 20%.
2. Employees Provident Fund (EPF) Malaysia
Aturan serupa Tapera juga ada di Malaysia yang bernama Employees Provident Fund (EPF). Mereka adalah perusahaan pengelola uang simpanan untuk masa pensiun sesuai dengan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991.
Melansir laman Channel News Asia, Malaysia menargetkan masyarakat untuk mencapai RM 240.000 pada saat pensiun di usia 55 tahun. Karena itu, karyawan dibebankan potongan sebesar 11% dari gaji bulanan dan perusahaan sebesar 12-13%.
3. Housing Provident Fund China
Ilustrasi Perumahan (Freepik)
China juga memiliki kebijakan mirip dengan Tapera yang diberi nama Housing Provident Fund. Program ini adalah program tabungan perumahan jangka panjang yang terdiri atas simpanan wajib bulanan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Nantinya, dana tabungan yang terkumpul itu hanya bisa dicairkan pada saat pekerja akan membeli rumah. Program tersebut akan memotong gaji pekerja sekitar 12 persen setiap bulannya atau maksimal uang yang dipotong adalah 8,124 yuan.
4. National Housing Fund (NHF) Korea Selatan
Melansir dari laman resminya, National Housing Fund (NHF) merupakan dana berbasis pemerintah yang didirikan berdasarkan Rencana Pembangunan Perumahan Komprehensif untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga Korea.
5. Home Development Mutual Fund Filipina
Ilustrasi Perumahan (Freepik)
Program Home Development Mutual Fund mengharuskan semua pekerja di semua sektor untuk membayar pajak. Penghasilan pajak tersebut nantinya akan dipakai untuk masa pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan para peserta.
Setiap karyawan akan membayar iuran sebesar 3,63% dari gaji, sedangkan perusahaan harus membayar sebesar 7,37 persen dari gaji karyawan. Namun, bagi pekerja di sektor informal, maka akan dibatasi minimal PHP 1.000.
6. Bausparen Jerman
Pemerintah Jerman juga memberlakukan Bausparen, dana tabungan yang dibayar setiap bulan dan bahkan bisa berkembang dengan bunga. Program ini memungkinkan para peserta mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam program ini.