KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Kelengkapan Persyaratan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2025, 16:40
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah semua persyaratan formal dan materiil terpenuhi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus terkait waktu penahanan seorang tersangka, termasuk menunggu penyerahan dokumen atau kebutuhan lain yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Rencananya, KPK akan memanggil Hasto untuk pemeriksaan pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan. Namun, KPK belum mengonfirmasi apakah pemanggilan tersebut sebagai saksi atau tersangka.

Baca juga: KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga Jalankan Rekomendasi Stranas PK

Sebelumnya, pada Kamis 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.

Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus Hasto akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan keputusan mengenai penahanan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Dengan perkembangan ini, KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penyidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close