Prabowo Buat Aturan Baru, Pekerja yang Terkena PHK Dapat Gaji 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2025, 09:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini resmi berlaku sejak 7 Februari 2025.

Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan dari regulasi sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan mulai tahun ini.

Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan JKP dengan manfaat tunai sebesar 60% dari gaji pada Desember 2024.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam PP tersebut dilansir pada Minggu, 16 Februari 2025.  

Ilustrasi bekerja <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi bekerja (Pixabay)

Dalam regulasi ini, besaran upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah gaji terakhir yang telah dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal sebesar Rp 5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 Ayat 4.

Selain perubahan pada manfaat tunai, aturan baru ini juga mengatur penyesuaian besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji per bulan, kini angka tersebut diturunkan menjadi 0,36%.

Prabowo Subianto <b>(Istimewa)</b> Prabowo Subianto (Istimewa)

Namun, hak atas manfaat JKP dapat gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa aturan baru ini menyederhanakan mekanisme pemberian manfaat JKP. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK menerima manfaat sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama, kemudian 25% untuk tiga bulan berikutnya.

"Untuk JKP, manfaat tunai kini diberikan secara flat 60% selama enam bulan. Sebelumnya, manfaatnya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan kedua," ujar Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, akhir tahun 2024 lalu.

x|close