DPR Kecewa Dewas dan Pimpinan KPK Tidak Kompak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 14:14
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dewas KPK Dewas KPK (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan rasa kekecewaannya terhadap Dewan Pengawas KPK karena terjadi konflik antara mereka dan pimpinan KPK.

Ketegangan tersebut muncul setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Dewan Pengawas KPK.

"Saya agak kecewa lihat dewas, pak. Kenapa saya melihatnya perseteruan dewas dan pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip KY dan MA. itu persis," kata Trimedya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.

Dewas KPK <b>(Deddy Setiawan/ NTVnews.id)</b> Dewas KPK (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Para anggota Dewan Pengawas merasa sedih dan terpukul oleh kekecewaan tersebut. Mereka segera mengambil catatan tentang apa yang diungkapkan oleh Trimedya.

Baca Juga: Dewas KPK Cerita ke DPR Setelah Dilaporkan Polisi Pimpinan KPK: Ini Hal Baru

Ternyata Ini Penyebab Eks Jubir KPK Tak Lagi Jadi Pengacara SYL

"Itu udah puncak. Itu berarti apa yang diceritakan Pa Tumpak, pertemuan tertib, enam bulanan, saya pikir 278 rekomendasi dewas dilaksanakan 271, sudah bagus, pak," ucapnya.

Trimedya menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas diperlukan karena selama ini KPK sulit untuk diawasi. Sebagai seorang legislator dari PDIP, ia menyebutkan bahwa hubungan antara Dewan Pengawas dan pimpinan KPK berjalan baik jauh sebelum Pemilu 2024.

"Mungkin karena tahun politik komisi III kurang intensif melakukan pertemuan. Setahun lalu pimpinan KPK dan dewas baik-baik, masih," tutupnya.

Baca Juga: Mahasiswa Ini Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Buronan Harun Masiku

Kala SYL Minta Eks Jubir KPK Menjauh dari Tempat Duduknya

Perlu dikatehui, pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

"Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.

x|close