Prabowo Tegas: Saya Mau Jadi Presiden Turunkan Biaya Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2025, 10:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Ist)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan komitmennya untuk menurunkan harga-harga, termasuk biaya perjalanan haji, sejalan dengan penurunan harga tiket pesawat.

Dalam perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra yang berlangsung di Sentul, Jawa Barat, Sabtu, Prabowo menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak nyata. Salah satu kebijakan yang diharapkan adalah penurunan biaya perjalanan haji pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kalau bisa, harga naik haji turun. Ada Menteri Agama di sini? Ada Badan Haji? Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi. Saya mau jadi presiden yang nurunin harga-harga," kata Prabowo, dilansir Antara

Prabowo <b>(Antara)</b> Prabowo (Antara)

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025. Keppres tersebut mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler di berbagai embarkasi.

Salah satu contohnya, embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) memiliki besaran Bipih yang ditetapkan sebesar Rp58.875.751,00.

Prabowo juga menekankan bahwa kenaikan harga seharusnya hanya berlaku bagi gabah di tingkat petani. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar mengambil keuntungan dengan wajar demi menjaga kesejahteraan masyarakat.

Prabowo Subianto <b>(Ist)</b> Prabowo Subianto (Ist)

Secara khusus, Presiden mengingatkan kepada para penggiling padi untuk bekerja sama dengan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan nilai tukar petani.

"Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup. Kalau kamu tidak patuh dengan peraturan pemerintah, kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara," kata Presiden.

x|close