Viral Mobil BMW Pakai Plat Nomor 'N 3 NEN' di Malang, Polisi Turun Tangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Feb 2025, 12:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BMW Plat N 3 NEN BMW Plat N 3 NEN (Instagram)

Ntvnews.id, Malang - Satlantas Polresta Malang Kota menindak pengemudi mobil BMW yang menggunakan pelat nomor palsu dengan tulisan tidak pantas. Kasus ini terungkap setelah video kendaraan tersebut viral di media sosial pada Jumat, 14 Februari 2025. 

Mobil berpelat N 3 NEN menarik perhatian warganet setelah diunggah di TikTok @islah676 dan Instagram @InfoMalang. Polisi memastikan pelat tersebut palsu, sedangkan nomor asli kendaraan adalah N 1688 ABG.

Pengemudi, Raysa Salika (21), lahir di Padang dan tinggal di Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru. Pemilik resmi kendaraan adalah Indah Ayu Nilamsari, warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mendapat informasi dari media sosial, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota segera menyelidiki. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kendaraan dan pengemudinya berhasil diamankan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polisi Indonesia Presisi (@polisi_indonesia)

"Setelah kami mendalami informasi, kami mengidentifikasi pengendara dan lokasi kendaraan. Mobil beserta pengemudinya diamankan ke Mapolresta Malang Kota," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, Sabtu, 15 Februari 2025.

Raysa mengaku menggunakan pelat palsu untuk konten media sosial. "Pengemudi mengaku bahwa penggunaan pelat palsu ini hanya untuk membuat konten video di TikTok agar terlihat lebih menarik dan sinematik," jelas Kompol Agung.

Raysa juga mengakui bahwa mobil tersebut milik temannya, sementara pelat palsu dibelinya secara daring.

Kepolisian mengamankan kendaraan ke Mapolresta Malang Kota dan menyita pelat palsu sebagai barang bukti. Polisi juga memeriksa surat-surat kendaraan untuk memastikan legalitasnya.

BMW Plat N 3 NEN <b>(Instagram)</b> BMW Plat N 3 NEN (Instagram)

Kasatlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa tindakan ini serius. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan aturan lalu lintas. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berakibat serius," kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Polisi menjatuhkan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menaati aturan lalu lintas.

Menyesali perbuatannya, Raysa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. "Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga ingin mengimbau orang lain agar tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum demi popularitas daring.


x|close