Ntvnews.id, Jakarta - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Pasal 21
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dilansir dari Antara, Minggu, 16 Februari 2025.
Besaran Upah
ilustrasi uang rupiah (dokumentasi beno junianto)
Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Prorgam JKP
Ilustrasi kerja (Freepik)
Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah sebulan.
S
elain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.