Ntvnews.id, Jakarta - Hotel Anugrah Sukabumi akhirnya tempuh jalur somasi kepada pemilik akun TikTok @putririna1980, yang memviralkan video menyatukan kasur hotel kena denda Rp1 juta.
Awalnya pemilik akun tersebut dengan sengaja memvideokan karena merasa tak terima harus membayar Rp1 juta imbas menyatukan kasur twin bed.
Video tersebut dibagikan oleh Putri pada 30 November 2024 lalu, dan kini masih viral di sosial media. Kuasa Hukum Hotel Anugrah, Rida Ista Sitepu mengatakan, atas permasalahan viralnya video tersebut pihak hotel merasa dirugikan.
Tak tanggung-tanggung pihak hotel pun melayangkan somasi keras kepada pemilik akun @putririna1980, diduga terkait tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP JO UU ITE.
"Oleh karenanya kami meminta kepada akun atas nama @Putririna1980 untuk melakukan Takedown terhadap Vidio tersebut serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami dalam batas waktu 3x24 jam sejak konferensi ini dilakukan," tegas pihak hotel, 16 Februari 2025.
Jika somasi tersebut tidak dipenuhi, maka pihak hotel Anugrah Sukabumi tak tanggung-tanggung akan melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Bila tidak kami ambil langkah hukum," sambungnya.
Saat ini pihak hotel mengaku tidak ada komunikasi apapun, dengan tamu hotel yang memviralkan itu meskipun sudah melayangkan somasi tertulis.
"Sempat comment tapi tidak positif juga dan memang kami merasa kami juga sudah pernah melakukan negosiasi tapi sambutannya tidak baik. Saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan kami tidak neko-neko kemauan kami tidak banyak," pungkas Rida.