Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria harus berurusan dengan hukum setelah menabrak sekawanan bebek di jalan raya. Dia ditahan karena tidak dapat memenuhi tuntutan pemilik bebek yang meminta ganti rugi. Alih-alih membayar dengan uang, pemilik bebek meminta seekor kambing sebagai kompensasi.
Namun, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pria ini akhirnya harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Kejadian ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan percakapan seorang polisi dengan tahanan tersebut beredar luas.
"Kasus apa?," tanya polisi dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall mengenai alasan dirinya berada dalam penjara seperti dilansir pada Senin, 17 Februari 2025.
Pria itu pun menjelaskan bahwa dia ditahan karena tidak bisa membayar ganti rugi setelah menabrak sekumpulan bebek yang berada di jalan.
View this post on Instagram
"Biasa nabrak bebek pak, orangnya minta ganti rugi. Cuma ya bagaimana saya enggak punya uang buat ganti rugi. Soalnya nabrak bebek dia (pelapor) minta gantinya kambing, ya saya enggak mau," jelas pria tersebut.
"(Nabrak) karena ngantuk doang. Kata orangnya (pelapor) kalau bebeknya enggak saya tabrak nanti netes, nelor lagi, netes lagi. Gara-gara saya tabrak jadi enggak bisa nelor lagi terus minta ganti kambing," lanjutnya.
Mendengar penjelasan itu, polisi yang sedang bertugas pun tertawa dan meminta pria tersebut untuk memberikan pesan melalui kamera.
"Pesannya mah sekarang jadi orang yang tahu diri aja ya," pungkasnya.
Setelah video ini diunggah, banyak warganet yang memberikan komentar beragam. Sebagian besar menyoroti tindakan pemilik bebek yang dianggap tidak wajar dalam meminta ganti rugi.
Bapak Dipenjara Gegara Tabrak Bebek (Instagram)
"Bukankah pemilik hewan ternak, yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan itu bisa dituntut juga bang? Karena memang kan membahayakan pengguna jalan, utamanya pengendara roda dua.. pernah dengar soalnya. Diluruskan kalau salah," komen warganet.
"Emang ada undang-undang kalau nabrak bebek bisa dijerat? atau hukum yg dibuat2 sama yang punya duit,” timpal yang lain.
"Bebeknya gak di kandangin, Giliran ketabrak, yg nabraknya di kandangin. harusnya yg punya bebek yg di kandangin,” kata yang lain.
Kasus ini menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat tentang keadilan dalam penyelesaian sengketa di jalan raya. Banyak yang mempertanyakan apakah permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing dapat dibenarkan secara hukum atau justru termasuk dalam tindakan pemerasan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi para pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di jalan umum.