Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 17 Febuari 2025.
Pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga : KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Kelengkapan Persyaratan
Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis 13 Febuari lalu, memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga : Praperadilan Ditolak, Hasto Bakal Diperiksa KPK Lagi?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga disebut mengarahkan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Baca Juga : Massa Bergerak Menuntut Keadilan dalam Kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(Sumber Antara)