Tak Hadir di KPK, Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Penundaan Pemeriksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 12:02
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/2/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin 17 Febuari 2025.

Baca Juga : KPK Panggil Hasto Kristiyanto

Ronny mengungkapkan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan tersebut diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan, yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK untuk Hasto.

"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," kata Ronny.

Baca Juga : KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Kelengkapan Persyaratan

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis 13 Febuari lalu, memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Baca Juga : Praperadilan Ditolak, Hasto Bakal Diperiksa KPK Lagi?

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Penetapan Tersangka Sah

Selain itu, HK juga diketahui mengarahkan DTI untuk secara aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Sumber Antara)

x|close