Menteri Hukum Pastikan Amnesti 19 Ribu Napi Diumumkan Jelang Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 12:47
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa amnesti untuk 19 ribu narapidana (napi) ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, serta sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.

Ia menjelaskan bahwa awalnya pemerintah berencana memberikan remisi kepada 44 ribu narapidana, namun angka tersebut dipangkas menjadi 19 ribu setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang.

Baca Juga : Menteri Hukum Sebut Mengampuni Koruptor Bukan Berarti Membiarkan Pelaku Bebas Hukuman

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman, Senin 17 Febuari 2025.

Namun, dia menyebutkan bahwa angka 19 ribu narapidana yang akan menerima remisi masih belum final. Hal ini karena pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi terhadap para narapidana tersebut.

Baca Juga : Amnesti Prabowo Diharapkan Menyasar Kelompok Ini

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung berbagai aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang datang dari Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua mengenai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," tutur dia.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan amnesti kepada semua orang yang terlibat separatisme di Aceh pada masa lalu. Oleh karena itu, dia menilai pemberian amnesti kepada mereka yang terlibat KKB bukanlah hal yang mustahil.

Baca Juga : Respons Willy Aditya, Natalius Pigai Beri Buku Saku Pendidikan Kesadaran HAM Bagi 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti

"Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ujarnya.

(Sumber Antara)

x|close