Ntvnews.id
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa para mitra pengemudi ojol berhak menerima THR sebagai pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.
“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar dia menambahkan.
Baca juga: Ini Kata Kemnaker soal Realisasi Pemberian THR untuk Ojek Online
Lily juga menyatakan bahwa para demonstran mendesak Kemnaker untuk mengeluarkan kebijakan yang tegas dan mendukung pengemudi ojol. Mereka menuntut agar perusahaan aplikator memastikan setiap pengemudi menerima hak THR serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan untuk pengemudi dan keluarga mereka.
“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari program Astacita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(Sumber: Antara)