Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK dalam kasus e-KTP Paulus Tannos, dari Singapura. Menurut dia, pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.
Ini disampaikan Supratman, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Awalnya, Supratman menyebut dokumen tersebut akan segera rampung.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," ujar Supratman.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," imbuhnya.
Ia pun mengatakan, sudah menandatangani dokumen ekstradisi tersebut. Diketahui, dokumen itu harus disampaikan paling lama 3 Maret 2025.
"Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata dia.
Diketahui, pemerintah Indonesia berupaya untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Tessa, ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Seseorang baru bisa diadili di Indonesia, kata dia jika berkas perkaranya telah tuntas.
"Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum," tandasnya.