Ini Deretan Sektor yang Wajib 100 % Simpan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 14:21
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keterangan soal Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Istana Negara, Senin, 17 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, Presiden menjelaskan bahwa selama ini banyak devisa hasil ekspor yang disimpan di bank luar negeri, sehingga manfaatnya bagi pembangunan dalam negeri menjadi kurang maksimal.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Presiden dalam jumpa pers yang didampingi oleh para menteri di bidang perekonomian.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di bank nasional dalam negeri selama 12 bulan sejak dana tersebut ditempatkan.

"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36," tambahnya.

Presiden menegaskan bahwa ketentuan terkait DHE SDA untuk minyak dan gas bumi tetap berlandaskan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Ia memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan di bank dalam negeri hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan bisa melebihi 100 miliar dolar AS jika dana tersebut tetap disimpan selama 12 bulan setelah PP Nomor 8/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS di Akhir Oktober 2024, Ini Pendorongnya

Meskipun ada kewajiban penyimpanan, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus tersebut untuk beberapa keperluan. Di antaranya adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam bentuk valuta asing, serta pembayaran dividen dalam valuta asing.

Selain itu, dana dalam rekening khusus tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran pengadaan bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Pemerintah juga mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk membayar pinjaman dalam rangka pengadaan barang modal.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Namun, jika eksportir tidak mematuhi kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah," tegas Presiden.

x|close