Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya membangun dialog.
Supratman memandang, pemberian amnesti ke KKB Papua semestinya tak menjadi masalah. Sebab, sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh pun pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.
"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Supratman, nama-nama anggota KKB yang diusulkan mendapatkan amnesti bakal diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, asalkan mereka memenuhi syarat. Ia mengungkapkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," papar Supratman.
Sebelumnya, 19.337 narapidana (napi) akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumumannya akan dilakukan Prabowo sebelum lebaran. Amnesti diberikan dengan memperhatikan empat kriteria, di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.