Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jumlah 19 ribu narapidana yang akan menerima amnesti masih belum final, karena pihaknya masih melakukan verifikasi hingga saat ini.
"Kementerian Hukum setelah melakukan verifikasi, ini angka 19 ribu ini belum pasti juga pak, karena terus kami verifikasi," kata Supratman, Senin 17 Febuari 2025.
Baca Juga : Napi Dapat Amnesti dari Prabowo: Lansia hingga Keterbelakangan Mental
Dia menjelaskan bahwa jumlah penerima amnesti ini berkurang dari sebelumnya yang direncanakan untuk 44 ribu narapidana, setelah dilakukan asesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta verifikasi di Kementerian Hukum.
"Maka yang hasilnya lolos verifikasi itu juga belum pasti, masih bisa bertambah, masih bisa berkurang. Itu kurang lebih sekitar 19.000," ujarnya.
Dia berharap verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan menerima remisi dapat diselesaikan pekan ini dan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Diumumkan Prabowo Sebelum Lebaran, 19 Ribu Napi Bakal Terima Amnesti
"Nanti setelah nama-namanya sudah pasti, kemudian nanti Bapak Presiden akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan," katanya.
Karena angka tersebut masih belum pasti, dia membuka kemungkinan untuk menerima usulan pemberian amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Papua dalam rapat tersebut.
"Kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," kata dia.
Baca Juga : Menteri Hukum Pastikan Amnesti 19 Ribu Napi Diumumkan Jelang Lebaran
Pada awal rapat, dia menyatakan bahwa amnesti untuk 19 ribu narapidana ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, serta sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," ujar Supratman.
(Sumber Antara)