Ntvnews.id
“Tadi pagi saya sudah bicara dengan Ibu Menkomdigi (Meutiya Hafid), dan sebelumnya kita juga sudah sounding kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi). Kita sedang melihat bagaimana kita bisa mengeluarkan sebuah persepsi yang sama,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi menjadi bahan diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada 24 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada saat itu menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja aplikasi merupakan bagian dari inisiatif Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo: THR ASN Cair di Bulan Maret 2025
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa salah satu bentuk acuan Kemnaker terkait pemberian bonus hari raya bagi pekerja angkutan daring oleh platform mereka adalah melihat THR sebagai salah satu “budaya” menjelang perayaan Idul Fitri setiap tahunnya.
“Kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita, dan kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang (harus) harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” ujar Yassierli.
Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek daring sebagai wujud dukungan dan perhatian.
“Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” tegas Yassierli.
“Kita inginkan bagaimana momentum soal (tuntutan pemberian) THR ini membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver. (Aspirasi dari pekerja) Ini adalah proses regulasi yang harus kita lewati,” ujarnya menambahkan.
(Sumber: Antara)