Ntvnews.id
"Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman ditemui usai rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses verifikasi daftar narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Untuk tahap awal, amnesti ini direncanakan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus makar tanpa menggunakan senjata.
"Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya," tuturnya.
Baca juga: KKB Papua Berpeluang Dapat Amnesti dari Prabowo
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan presiden, terutama jika narapidana kasus makar telah berkomitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI.
"Kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," ucap dia.
Supratman menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas usulan yang diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tessar, yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Papua dalam rapat membahas pemberian amnesti bagi tujuh anggota KKB yang saat ini ditahan di salah satu Lapas di Makassar.
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada tujuh orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengajukan usulan agar pemerintah juga mempertimbangkan pemberian amnesti bagi narapidana yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka," kata Tonny.
Baca juga: Menkum Ungkap Status Amnesti 19 Ribu Napi Masih Dalam Proses Verifikasi
Ia mengungkapkan bahwa saat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Makassar, ia mendapati tujuh tahanan anggota KKB yang telah menyatakan kesediaan untuk kembali bergabung dengan NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali."
Pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa amnesti yang akan diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak diperuntukkan bagi narapidana politik yang terlibat dalam aksi makar bersenjata.
"(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pigai secara pribadi berpendapat bahwa tidak ada jaminan kepastian dan keamanan jika narapidana politik bersenjata diberikan amnesti dan dibebaskan.
Menurutnya, narapidana politik bersenjata kemungkinan besar tidak akan memenuhi syarat dalam proses asesmen hukum yang sedang dilakukan oleh Kementerian Hukum.
"Sehingga yang bersenjata agak riskan (bila diberikan amnesti), agak riskan. Bisa saja memegang senjata setelah membunuh orang, kemudian masuk penjara, kami kasih amnesti, keluar (penjara) dia balas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa," tuturnya.
(Sumber: Antara)