Tatib DPR: Legislator Cuma Evaluasi Kepala Lembaga, Pencopotan di Tangan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 17:04
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (YouTube) Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi polemik terkait revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang disebut dapat mencopot pejabat yang dilantik melalui sidang paripurna. Rifqinizamy memastikan, Tatib DPR tak serampangan dalam melakukan evaluasi kinerja pejabat negara yang berujung pada sanksi pencopotan.

Menurut dia, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau komisi di DPR, bakal melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi terlebih dahulu kepada pimpinan DPR. Seusai itu, hasilnya akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

"Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan lah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Rifqinizamy, Senin, 17 Februari 2025.

Ia mengungkapkan, substansi evaluasi yang disasar yakni tentang kinerja yang buruk, hingga dugaan penyimpangan perilaku pejabat negara.

"Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya," papar Rifqinizamy.

Rapat evaluasi pun membuka ruang bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terhadap penilaian kinerja dan informasi yang mengemuka di ruang publik. Rapat evaluasi menjadi ruang dialogis antara pejabat negara dan wakil rakyat.

"Tapi kalau fakta itu kita ungkapkan, dengan bukti dan seterusnya, dan beliau harus kita kasih waktu klarifikasi dong, lalu kita bikinlah berita acara evaluasi," tuturnya.

Menurut dia, presiden bajak menindaklanjuti secara proporsional, seperti memberikan peringatan, teguran, hingga pencopotan. Ia menegaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden.

Rifqinizamy menjelaskan, bahwa informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang Tata Tertib DPR yang dapat langsung mencopot pejabat negara, merupakan informasi yang keliru.

"Jangan juga berpikir ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa, jangan gitu dong. Kita juga pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional," tandasnya.

x|close