Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 16:45
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) (Istimewa)

Ntvnews.id, LOS ANGELES- Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa resolusi penting.

Salah satunya menjawab situasi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada. Saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.

Baca Juga:

Demi Pendidikan, Siswa SMP di Kecamatan Batabual-Buru Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Deras

Secara rinci, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11% dari jumlah seluruh Perwakilan RI.

Keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mendorong ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) <b>(Istimewa)</b> Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) (Istimewa)

"Saat ini, setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi rujukan bagi perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki Pejabat Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada rapat koordinasi, Selasa (28/05/2024).

Halaman
x|close