Menkum Tegaskan Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika Tak Dapat Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 17:12
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan mencakup narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) maupun pengedar narkotika.

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman, Senin 17 Febuari 2025.

Baca Juga: Menteri Hukum Pastikan Amnesti 19 Ribu Napi Diumumkan Jelang Lebaran

Dia menyebut bahwa dalam proses verifikasi narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden, Kementerian Hukum berpedoman pada empat kriteria utama.

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan bahwa kriteria pertama bagi narapidana yang layak menerima amnesti dari pemerintah adalah mereka yang terjerat kasus berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Hukum Sebut Mengampuni Koruptor Bukan Berarti Membiarkan Pelaku Bebas Hukuman

Kedua, menurutnya, narapidana kasus narkotika yang hanya berstatus pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram.

"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.

Ketiga, ia menjelaskan bahwa narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga masuk dalam pertimbangan. Terakhir, amnesti dapat diberikan kepada narapidana yang menderita sakit berkepanjangan akibat usia lanjut.

Baca Juga: Menteri Hukum Restui Kepengurusan Baru PMI Kubu Jusuf Kalla

Ia menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan dengan cermat setiap kriteria tersebut sebelum menyusun daftar final yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena nanti presiden yang akan mengirim langsung kepada DPR untuk meminta pertimbangan, dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," imbuh dia.

(Sumber: Antara)

x|close