Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sudah selesai membahas revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Esok, RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan.
"(Esok) Akan diparipurnakan rencananya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Doli, RUU Minerba akan disetujui lebih dahulu dalam rapat pleno hari ini. Rapat yang digelar Baleg DPR itu akan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Yang pleno sekarang. Pak Menteri katanya mau datang. Menteri yang terkait kan tiga, Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Mensesneg," tuturnya.
Ada pun terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam revisi UU Mineral dan Baru Bara (Minerba). Salah yakni adanya pasal yang mengatur kelola tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.
Doli mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menunjuk perantara untuk mengelola tambang yang nanti dihubungkan ke perguruan tinggi tertentu.
"(BUMN, BUMD, dan badan swasta) Yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," papar Doli.
Ia mengatakan, perbedaan antara RUU lama dan yang kini direvisi juga soal pengelolaan tambang yang sebelumnya hanya lewat proses lelang, kini ada pertimbangan pihak prioritas. Di antaranya ormas keagamaan serta kampus.