Ntvnews.id
“Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Yassierli menyebutkan bahwa regulasi untuk pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
“Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” kata Yassierli.
Baca juga: Wamenaker Bahas Status Kemitraan Ojol dengan Aplikator
“Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” ujar dia menambahkan.
Menaker juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk memperoleh pandangan dari negara-negara lain terkait status pekerja layanan berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojol.
“Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” kata dia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa salah satu fokus utama Kemnaker saat ini adalah menyusun dan memperkuat regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja angkutan daring.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa salah satu fokus utama Kemnaker saat ini adalah menyusun dan memperkuat regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja angkutan daring.
(Sumber: Antara)