Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Harvey akan melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Walau demikian, kata Andi pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Ia mengaku bakal mengkaji putusan banding PT DKI terhadap Harvey.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," papar dia.
Andi pun merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.
Andi mengungkapkan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar. Ia menyoroti putusan banding terkait aset Helena.
"Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty," jelas dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, dari sebelumnya 6,5 tahun penjara.
Harvey juga harus membayar uang pengganti menjadi Rp 420 miliar, dari semula Rp 210 miliar. Harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Di samping itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat menjadi Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.