Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 22:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang.

Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan menghadapi sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak terkait.

Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto telah terdaftar pada Kepaniteraan Pidana PN Jaksel pada Senin, 17 Februari 2025.

Djuyamto menuturkan, pada Senin, 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel, diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto <b>((Antara))</b> Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ((Antara))

"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," imuh dia.

Lalu dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji terhadap penyelenggara negara dan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kemudian dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

(Sumber Antara)

x|close