Hari Ini Mangkir Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Feb 2025, 21:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku, pada hari ini. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Hasto.

"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut Tessa, pemeriksaan Hasto rencananya dilaksanakan pada pekan ini. Sementara jadwal pastinya akan disampaikan setelah surat pemanggilan dikirimkan.

"Masih dalam pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," kata dia.

Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi.

Tapi , Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, yakni Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Di samping itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

x|close