Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar di Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 10:52
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil tempat istirahat (rest area) KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil tempat istirahat (rest area) KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta -  Pengadilan Militer II-08 kembali mengadakan sidang lanjutan terkait kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1), dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

Baca Juga : TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Pembunuhan

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa 18 Febuari 2025.

Dalam pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut, dua di antaranya adalah anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Sementara itu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan untuk dipanggil secara bersamaan adalah Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

Baca Juga : 3 Anggota TNI Penembak Bos Rental Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

Sidang dilakukan terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Sidang ini akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Proses persidangan akan dijalankan dengan prinsip profesionalisme, independensi, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam kasus penadahan terkait penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu

Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca Juga : Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh TNI AL

"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan," ujar Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe. 

Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai alternatif dari Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana. 

(Sumber Antara) 

x|close