Polresta Bengkulu Tetapkan Oknum Guru yang Aniaya Murid Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 11:42
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda metro jaya bengkulu Polda metro jaya bengkulu ((Antara) )

Ntvnews.id, Bengkulu - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan RA, seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di daerah tersebut, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang bernama NA, seorang siswa kelas 3 SD.

"Kita sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa 17 Febuari 2025.

Baca Juga : KPK: Rohidin Mersyah Minta Bank Bengkulu Bantu Dana Kampanye Pilkada

Menurut hasil penyelidikan, tersangka RA dikenakan Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 3,6 tahun.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak dilakukan penahanan karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan penahanan hanya bisa dilakukan untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Karena ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang peristiwa pidana ini, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca Juga : Dirut Bank Bengkulu Dicecar KPK soal Rohidin Mersyah

Sujud melanjutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka RA, penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan. Hasil visum juga menunjukkan adanya luka lebam pada korban.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa penahanan terhadap RA tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

"Kami akan mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Bengkulu Digeledah, 60 Bundel Dokumen Disita Kasus Korupsi Rp11 Miliar

A. Gunawan menambahkan, Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban dan pihak terkait dalam kasus penganiayaan ini.

Diketahui, penganiayaan terjadi ketika korban, NA, seorang siswa kelas 3 SD, sedang bermain dengan teman-temannya di depan kelas. Tanpa sengaja, kaki korban mengenai kaki pelaku RA, yang kemudian tidak terima dan memegang kerah baju korban sambil memukul wajahnya hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata.

Korban NA mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah. Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.

(Sumber Antara) 

x|close