Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Istri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 12:30
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil anggota DPR RI, Satori (ST), dan istrinya, Rusmini (RS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ST dan RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 18 Febuari 2025.

Rusmini diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Hari Ini Mangkir Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan terkait alasan pemeriksaan terhadap keduanya dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara ini.

Baca Juga : Tak Hadir di KPK, Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember lalu, serta di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis 19 Febuari mendatang.

"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi serta mengonfirmasi berbagai barang bukti yang telah ditemukan.

Baca Juga : Menkum Tegaskan Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika Tak Dapat Amnesti

"Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ujarnya. (Sumber Antara)

 

x|close