Bejat! 3 Kakak Beradik Dicabuli Ayah Kandung dan Tirinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 19:20
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nasib pilu dialami tiga anak perempuan yang merupakan kakak-adik di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Ketiganya jadi korban pencabulan oleh ayah sendiri. Bukan cuma ayah tiri, hal itu juga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Aksi pencabulan ini dilakukan bahkan sampai 50 kali, dalam beberapa tahun.

Ayah tiri korban ialah BS (47) alias Ayah Tato. Sementara korban berinisial S (16) dan MA (8).

Sebelumnya, kakak dari kedua korban juga dicabuli oleh ayah kandungnya yang saat ini mendekam di penjara.

Aksi bejat kedua ayah tersebut terbongkar berkat keberanian korban yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Anak.

Tiga kakak beradik itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri mereka. Ketiga korban mengalami pencabulan pada rentan waktu berbeda selama beberapa tahun.

"Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (4/6/2024).

Aksi pencabulan yang menimpa S dan M, bermula kala ibu mereka menikah lagi dengan seorang juru parkir, BS pada November 2017. Hanya berselang satu bulan sejak menikah, BS tega mencabuli S yang kala itu masih berumur 9 tahun.

Bukan cuma sekali, BS melancarkan perbuatan asusila dan amoral itu bertahun-tahun sampai September 2023.

"Keterangan tersangka, dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban berumur 7 tahun," papar Nicolas.

BS mencabuli M sebanyak dua kali di rumahnya di Cipayung. Peristiwa itu berlangsung saat ibu korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, S lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Lembaga Perempuan dan Anak yang diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," papar dia.

Belakangan terungkap, ibu korban rupanya mengetahui tindak pencabulan yang dilakukan BS. Tapi ibu korban memilih diam dan tidak melaporkan kasus yang dialami dua putrinya itu.

Karenanya, polisi akan mendalami keterlibatan ibu korban dalam kasus pencabulan tersebut.

"Dengan kondisi ini, penyidik akan mendalami apakah ini masuk dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas

Dari hasil penyidikan sementara, ibu korban memilih diam lantaran tak ingin BS mendekam di penjara. Ibu korban enggan BS bernasib sama dengan mantan suaminya yang kini mendekam di Lapas Kelas 1 Cipinang atas kasus pencabulan terhadap kakak S dan M.

Menurut Nicolas, ketika S menceritakan pencabulan yang dilakukan BS, ibu korban meminta kedua anaknya tak menceritakan peristiwa itu ke orang lain.

"Pada intinya, ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya. Namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," tandas Nicolas.

x|close